Berita Indonesia : Buruh Desak Ahok Putuskan Ump Dki Rp 3,3 Juta

PASBERITA.comJelang diputuskannya Upah Minimun Provinsi (UMP) oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Ahok untuk menetapkan UMP DKI sebesar Rp 3.349 Juta. Pasalnya, angka tersebut berdasarkan perhitungan KHL sebesar 2.98 juta di tambah Angka Pertumbuhan ekonomi (5.15%) dan inflasi DKI (7.2%).

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Pengurus Daerah KSPI DKI Winarso di Jakarta, Jumat (30/10/2015). Winarso mengatakan, pihaknya meminta Ahok agar mengabaikan ketentuan PP 78 tahun 2015 yang menghitung kenaikan UMP yang tidak berdasarkan hasil survey KHL melainkan menghitung upah berdasar Angka UMP tahun sebelumnya kemudian di tambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Hasil survey KHL sebagaimana ketentuan UU 13/2003 pasal 88 ayat 4 harus menjadi acuan dalam penetapan upah minimum. Sehinggga Ahok harus mengabaikan PP 78 tahun 2015 terutama pasal 44 yang mengabaikan perhitungan KHL." Tegas Winarso.

Ditambahkannya, KSPI DKI juga mendesak Ahok mengabaikan hasil rapat Dewan pengupahan DKI yang telah berlangsung pada Kamis malam 29 Oktober 2015 kemarin, yang merekomendasikan UMP DKI sebesar 3.1 Juta. 

"Angka 3.1 juta untuk ukuran Jakarta dan kota-kota besar masih relatif kecil dan belum dapat membuat buruh hidup sejahtera."Cetusnya.

Walaupun, lanjut Winarso, usulan  angka  sebesar Rp 3.1 juta oleh dewan  pengupahan DKI Jakarta sudah mengabaikan perhitungan menggunakan PP 78 tahun 2015. Karena jika menggunakan perhitungan PP 78/2015 , (UMP sebelumnya + Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi) angkanya hanya sebesar 3.010.500. 

"Mumpung belum di tandatangni Ahok, KSPI DKI tetap mendesak Ahok agar UMP yang diputuskan memperhatikan hasil survey KHL sebesar 2.980.000 kemudian ditambah besaran Inflasi (7.2%) dan pertumbuhan Ekonomi DKI (5.15%) menjadi 3.349 juta." Tandasnya.

Selain itu, Winarso juga mendesak Ahok agar menetapkan upah minimum sektoral (UMSP) dengan besaran kenaikan  sekitar 5-20% dari upah sektoral sebelumnya.

"Seperti tahun sebelumnya Upah Sektoral juga harus ditetapkan 5-20 persen dari upah sektoral sebelumnya." Tegasnya.

Untuk itu,KSPI DKI bersama elemen buruh lainnya akan terus melakukan perlawanan. "Dan nantinya, pada hari ini akan melakukan aksi di kantor Gubernur DKI Jakarta sebelum bergabung dengan massa aksi di Istana Negara menolak PP 78/2015 tentang Pengupahan." Demikian Winarso.






 

sumber Sumber