Berita Indonesia : Presiden Erdogan Salat Jumat di Istiqlal, Jadi Rebutan Warga


Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menyempatkan diri salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, dalam tiga hari kunjungannya ke Indonesia, untuk membahas peningkatan kerjasama ekonomi.

Erdogan yang tiba pada Kamis malam, 30 Juli 2015, dijadwalkan bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo, pada Jumat, 31 Juli, setelah salat Jumat pada masjid terbesar di Asia Tenggara itu.

Kunjungan Erdogan yang didampingi istrinya, Emine, adalah yang keempat kalinya ke Indonesia. Tapi tiga kunjungan sebelumnya dilakukan saat dia masih menjabat sebagai perdana menteri.

Seusai salat Jumat, Erdogan yang didampingi oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, segera diserbu jamaah, yang memintanya berfoto bersama atau 'wefie'.

Beberapa orang yang merasa beruntung, berhasil membuat potret diri dengan Erdogan, segera mengunggahnya ke akun masing-masing di media sosial. (ren)

Sumber: Viva.co.id

***

Sambut Erdogan, Jamaah Teriakan Takbir

"Usai sholat jum'at, jama'ah meneriakan Takbir untuk Erdogan, "Allahu Akbar" "I Love u Erdogan" subhnallah banyak yang cinta Erdogan." cuit netizen @conan_idn.




sumber sumber

Berita Indonesia : Jokowi Tak Ikut Sholat Jumat Bersama Erdogan, Menteri Yuddy: Ada Kesibukan Lain


Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia. Erdogan tiba di Jakarta Kamis malam, dan hari ini (31/7) menjalankan sholat Jumat di Masjid Istiqlal ditemani Wapres JK, ustadz Yusuf Mansur dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

Umat Islam antusias menyambut kedatangan Erdogan yang sholat Jumat di Masjid Istiqlal.

Namun ada pula yang bertanya, kenapa Presiden Jokowi tidak ikut menemani Erdogan sholat Jumat di Istiqlal? Padahal level Erdogan adalah Presiden, sudah selayaknya yang mendampingi juga presiden.

Mengenai ketidakhadiran Presiden Joko Widodo mendampingi Erdogan shalat Jumat di Istiqlal, Menteri Yuddy menilai hal tersebut tidak perlu dipersoalkan. Menurut dia, suatu hal yang wajar jika Wapres menggantikan Presiden ketika Kepala Negara ada kesibukan lain yang tak bisa ditinggal.

"Kan namanya Wapres dan Presiden itu satu kesatuan kepemimpinan nasional. Jadi kalau misalkan presiden sibuk dengan kesibukan yang lain, ya Wapres mendampingi. Suatu hal yang biasa-biasa saja," tutur Yuddy seperti dilansir Kompas.com.




sumber sumber

Berita Indonesia : Yusuf Mansur: "Erdogan, Subhaanallaah dah..."


Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia. Erdogan tiba di Jakarta Kamis malam, dan tadi siang melaksanakan sholat Jumat di Masjid Istiqlal ditemani Wapres JK dan ustadz Yusuf Mansur.

Berikut cerita ustadz Yusuf Mansur yang dituturkan di akun twitternya @Yusuf_Mansur yang diberi hestek #Erdogan:

1. Beliau (Erdogan) tadi kelamaan di Lemhanas (ngasih Kuliah Umum -red). Namun tetep datang ke Istiqlal. Bergabung sama jamaah. Subhaanallaah dah...

2. Pak JK, saya, Pak Yudi, &pengurus Istiqlal dah nunggu beliau. Tapi akhirnya harus masuk ruang shalat duluan. Sebab dah masuk waktu (jumatan).

3. Pak JK bilang, berkali asal ketemu saya, air Miracle, air kesehatan produksi kita, dg izin Allah, bliau minum. Alhamdulillaah.

4. Bahkan diminum saat sidang kabinet. Hehehe. Senengnya. Nah di sela2 nunggu Erdogan, saya lapor perkembangan rumah tahfidz.

5. Ternyata di rumah Pak JK, bersama adiknya & keluarganya, di Makassar, jg ada 40 anak yg sdg ngafal. Pak JK mengaku senang.

6. Pak JK bilang, orang yg ngafal Qur'an itu, keajaiban. Tdk ada 1 pun buku, selain al Qur'an, yg bs dihafal manusia. +titik komanya.

7. Tadi saya matur. Mau bawa haafidz2 cilik, adik2 & anak2 qt, u/ bercengkrama di halaman Istana yg asri. Baca & Bercanda brsama Qur'an.

8. Itu kan halaman tengah Istana, asrinya minta ampun. Depan Masjid Istana. Pohonnya jg gede2. Biar pd senang itu haafidz2 cilik.

9. Saat melihat sosok Erdogan, merinding. Terharu. Gestur tubuhnya, tekstur wajahnya, penampilannya. Jg istrinya. Adeeeeem...

10. Karena belum diizinkan Allah, Erdogan batal memberikan sedikit ceramah depan jamaah Istiqlal yg sdh menanti sejak sblm azan.

11. Ga usah kecewa. Saat saya jd Presiden, hehehe, smua Presiden muslim muslimah di dunia, qt undang2in. Srh ceramah & foto2 di sini.

12. Ada 100 kurang lebih pengawal pribadi Erdogan yg ikut shalat Jum'at. Lengkap dg iring2an "Pasukan Berkuda", hehehe, sekarang: Mobil.

13. Paspampres qita, lengkap dg Pasukan Sniper, ga kalah keren dg Pasukannya Erdogan. Malah, yg dari qt, manis2 senyumnya.

14. Gantengnya pasukan pengaman presiden & wapres, & tinggi2nya, ga kalah sama pengawalnya Erdogan. Hehehe. Sebelas dua belas dah...

15. Saya alhamdulillaah, dikasih Allah salaman dg Erdogan. Tapi prasaan bhw saya ada di Masjidnya Allah, mengalahkan kebahagiaan itu.

16. Pengawal2nya Erdogan, yg msh berjaga saat Erdogan dah berlalu, bingung. Ngeliat Pengawal2 qt, foto2 ceria sama saya, hehehe..

17. Makasih banyak buat kwn2 Istiqlal, Pak JK, pasukan pengaman dari lintas institusi. Mdh2an smuanya jd amal saleh khidmat sama tamu.

18. Mdh2an situasi politik di Turki, jg tentunya di Indonesia & dunia, jg hal2 lainnya; Ekonomi, akhlak, budaya, dll, membaik smua.




sumber sumber

Berita Indonesia : Jokowi Minta Diberlakukan Kembali Pasal "Penghinaan Presiden" Yang Telah Dihapus MK


MK Matikan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Minta Dihidupkan Lagi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan 786 Pasal RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi KUHP. Salah satu pasal yang disodorkan adalah pasal tentang 'Penghinaan Presiden', padahal pasal itu telah dihapus MK.

MK telah mencabut Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden' pada tahun 2006. Ketiga pasal itu dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan, pendapat, atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada presiden dan/atau wakil presiden.

Namun dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR pada 5 Juni 2015, pasal tersebut kembali muncul.

"Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian bunyi Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (31/7/2015).

Dalam ayat selanjutnya dijelaskan bahwa perbuatan di atas dikecualikan apabila perbuatan itu merupakan penghinaan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian ancam pasal 264.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK tegas menyatakan Pasal Penghinaan Presiden/Wakil Presiden bertentangan dengan konstitusi. Sebab Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945, tidak relevan lagi jika dalam KUHP masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137.

"Yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum," putus MK pada 6 Desember 2006.

KUHP yang berlaku saat ini dibuat pada 1830 oleh penjajah Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918 hingga saat ini. KUHP yang mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat, hingga hukum pidana agama.  (asp/try)

Sumber: detik.com

***

ADA APAKAH GERANGAN?

Jadi ingat beberapa waktu lalu situs-situs Islam diblokir pemerintah salah satu alasannya adalah "Menghina Presiden".

Tapi, beberapa waktu lalu Jokowi juga bilang "siap dimaki-maki". Seperti dalam berita Republika Online, 17 Mei 2015 lalu dengan judul:


Jokowi: Saya Siap Dimaki-maki, Jangan Dipikir Jokowi itu Penakut 

Presiden Joko Widodo menegaskan tidak khawatir popularitasnya turun akibat kebijakan yang tidak populer sepanjang kebijakan tersebut untuk kebaikan masyarakat.

"Saya siap tidak populer, saya siap dimaki-maki jangan dipikir Jokowi itu penakut," ujar Jokowi saat itu.

Ini link bertitanya: http://ift.tt/1EOV6qG

Terus, piye saiki, bui 5 tahun yang hina presiden?




sumber sumber